"Brownis" lebih manis rasanya

mulanya seh hanya iseng tuk mengisi kekosongan saja ternyata asyik n nyambung, dewasa, ngemong, nurut banget malah. mey seneng berhubungan sama rey semua mulus praktis tidak pernah ada perdebatan yang berarti malah rey selalu ngalah untuknya padahal mey lebih tua 2 tahun dari rey (cowok brownisnya), pengalaman pacaran mey kebanyakan kilat cepet nyambung n cepet putus pula paling lama 4 bulan tercepat 1 minggu. tapi anehnya yang berawal dari keisengan justru yang lebih lama mengisi hari - harinya hampir 1 tahun.

kesabaran rey yang bikin hubungannya jd awet, sikap rey lebih - lebih dewasa dari mey malah dari umurnya pula setiap waktu kata - kata sayang selalu rey ucapkan buat mey "yang" gi dimana?, "yang" gi ngap?, "yang" jgn lupa maem, met tidur ya sayang emmmuah!" so bangga bangetkan punya kekasih seperti itu, perhatiannya selalu ada buat mey.

Cinta tidak untuk dipikirkan tapi untuk dirasakan
, perasaan akan menjawab setiap rasa yang pernah singgah dari mulai sedingin es, asamnya cuka, hingga sepahit empedu..sialnya kalau pacar kita pada kategori sedingin es para pujaan hati yang pernah singgah sialnya dingiinnya minta ampun..pengennya seh di perhatiin bak putri paling tidak sehari sekali lah say hallo or smsin something surprise or ga bisa juga bikin seneng hati donk bilang sayang gi ngapain…sayang jangan lupa makan…pei met bobo ya sayang..tapi jangan terlalu ngobral rayuan juga sewajarnya kalo terlalu banget juga bikin eneg.

Tau donk sikap orang yang dingin kayak gimana?Mending kalau seperti lagunya titi kamal yang resah tanpamu kedua belah pihak bisa bener2 dpercaya n sangat komitmen satu sama lain, gimana kalau seperti yang lyla alami dibilang punya pacar bingung dibilang nda punya pacar dah jelas statusnya. ada yang bilang tu berpacaran islami yang mestinya dilakukan oleh semua muslim. Saya sangat setuju tapi terlalu banyak yang membuat iri didepan mata yang lain berpasangan kelihatan sangat bahagia rasanya itulah godaan syaitannya .


Rasa yang paling indah pernah lyla alami seperti halnya yang dialami mey saat berelasi dengan lawan jenis adalah dengan kategori ”brownis” paling berkesan dan paling enak rasanya. Jangan dikira umur yang lebih muda itu kekanak - kanakan pengalaman membuktikan itu salah ternyata umur itu tidak menentukan kedewasaan seseorang buktinya yang lebih muda itu lebih bisa menghargai kita sebagai kaum hawa yang ingin dilindungi, disayangi, n bla..bla..bla..bahkan rekor terlama dalam waktu yang biasanya lyla tidak bertahan lama alias kilat. coba deh ikuti lyla kalau ada yang naksir ”brownis” cobain deh mungkin akan sama dengan yang pernah dialaminya.

Penyebabnya mungkin karena sang ”brownis” berusaha utk mengimbangi lyla jadi bisa lebih bisa ngemong n mengalah dalam segala hal bahkan sangat penurut kalau dilihat dari aspek tersebut.
Bahkan Perpisahannya baik2 malah setelah tidak berpacaran statusnya jadi kakak adek enaknya gitu. Paling tidak pengalaman lyla bisa dijadikan contoh. Kita rubah penglihatan kita buat yang kan mejadi pasangan kita jangan liat dari umur tapi perhatiannya pastinya Lebih pada apa yang kita rasakan. Setuju!!



cobadeh baca pinky boy

Hatiku Mulai Mengaduh Rindu


Keindahan itu hanya sekejap mata, datang dengan tiba - tiba singkatnya dia menghubungi di siang hari kemudian ada dihadapanku secepat itu. sungguh rapih pesonanya saat itu..senangnya hati ini melihatnya dengan bangganya aq bersenandung dalam hati inilah pujaanku yang kutunggu sekian lama dari awal perkenalan sampai berselang 30 hari baru bisa bersua kembali alangkah singkat dan iritnya pembicaraan pada saat itu masih tersimpan uneg - uneg dalam hati malah semakin bertumpuk. ironisnya sang pujaan hati tidak menyambut semua yang ku harapkan itu dengan apatisnya dia semakin tidak peduli.

Datang lalu kemudian hilang lagi yang pada akhirnya semangat, kebanggaan hati, merasa terpesona..menjadi kekaguman saja bukan untuk aq miliki seutuhnya..semuanya masih bayangan yang tidak bisa kugenggam kuat jadinya terlepas kembali. hanya angan - angan saja dan tetap seperti itu selama ini, keinginan kuat untuknya masih terpendam di lubuk hatiku belum lelah untuk menyudahi semua ini.dialah pujaan yang bertahta dihati sampai detik ini.

Rinduku belumlah terbalaskan masih besar laksana gunung bahkan lebih besar lagi dari itu haruskah menunggu semakin mengumpul dan meledak saja, setiap detik aq merindumu sejujurnya mengingatmu dan sejujurnya lagi selalu memandangi parasmu setiap waktu ketika pikiran ini sudah tidak bisa mengukir parasmu lagi. kususun kembali puzzle parasmu itu di khayalanku dan kembali mata ini kupejamkan sampai kahyalanku tentang sang pujaan hatiku sempurna terukir.

Masih saja pergi tanpa kejelasan bak patamorgana, selalu meninggalkan q dalam beribu pertanyaan yang semakin membingungkan, berputar - putar laksana roda patas saking lelahnya sampai tidak ku pedulikan semua itu dan tetap mengabadikannya di tempat yang terutama.

Q harus tetap bersabar kemauan tidak akan menjadi kenyataan tanpa kita berusaha dahulu, tidak secepat membalikan telapak tangan. insyaAllah kan kugenggam harapan itu tidak kan kulepas lagi, sayang sambutlah ketulusan ini yang saat ini hanyalah untukmu jangan selalu didiamkan, diacuhkan, dan tidak dipedulikan. di ruang rindu kita bertemu.

Masih Pusing Soal Inpassing?

Buat Guru Non PNS ini informasi penting berkaitan dengan Issue inpassing, yang masih bingung gt spt saya tp stlh dibaca akhrnya ngerti apa seh inpassing n tujuannya apa...so baca ja!

Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.

Pemerintah dengan komitmen yang kuat berusaha untuk mewujudkan tujuan tersebut, dalam hal ini Depdiknas. Sebagai langkah awal yang dilakukan adalah melalui upaya peningkatan mutu guru melalui revitalisasi kinerja guru antara lain dengan memperketat persyaratan bagi siapa saja yang ingin meniti karir profesi di bidang keguruan.

Implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yang menyebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan standar Nasional Pendidikan adalah :

  1. Guru harus melalui pendidikan tinggi (S1 atau D-IV) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru.
  2. Sebagai agen pembelajaran, Guru harus memenuhi tuntutan profesionalisme sebagai guru, yang ditempuh melalui jalur sertifikasi Guru.

Upaya peningkatan kualifikasi guru telah dilakukan oleh Depdiknas dengan langkah-langkah pemercepatannya melalui Program Pemberian Subsidi Peningkatan Kualifikasi Guru ke S1/D-IV. Sedangkan untuk meningkatkan profesionalisme Guru ditempuh melalui Sertifikasi Guru, karena pada dasarnya Sertifikasi Guru memiliki tujuan, yaitu :

  1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran
  2. Meningkatkan profesionalisme guru
  3. Meningkatkan proses dan hasil pendidikan
  4. Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional
  5. Meningkatkan kesejahteraan guru

Sebagai konsekuensi atas upaya yang telah dilakukan oleh Guru yang memiliki sertifikasi (lulus sertifikasi Guru) sehingga dinyatakan sebagai guru yang profesional maka kepadanya diberikan tunjangan profesi yang besarnya satu kali gaji pokok terakhir sesuai dengan kepangkatannya.

Dengan tambahan tunjangan profesi tersebut akan menambah kesejahteraan Guru, dengan semakin sejahteranya Guru diharapkan akan lebih meningkatkan kinerjanya serta pengabdiannya sebagai guru.

Sertifikasi Guru diberlakukan bagi semua guru baik PNS maupun Non-PNS, tentu sesuai dengan syarat dan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007.

Dalam pemberian tunjangan bagi Guru yang berstatus PNS jelas sudah ada aturan yang mengatakan sebesar satu kali gaji pokok pada kepangkatan terakhir. Tetapi yang menjadi persoalan adalah bagaimana menentukan gaji pokok bagi Guru yang berstatus bukan PNS, tentu sulit karena Guru yang berstatus bukan PNS memperoleh gaji/honor dari unit kerjanya (sekolah/yayasannya) sangat bervariatif sehingga tidak bisa dijadikan patokan standar.

Sejalan dengan keadaan tersebut, Pemerintah telah mengatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.

Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi nantinya, tetapi untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus demi tertibnya administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Jadi pengertian Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, adalah proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil, yang nantinya akan menjadi penetapan besaran pemberian tunjangan profesi Guru setelah lulus Sertifikasi Guru. Bukan berarti apabila guru setelah diinpassing langsung seluruhnya memperoleh tunjangan inpassing atau langsung berubah status menjadi Pegawai Negeri Sipil, sebab dari pengertian tersebut inpassing bukan berarti tunjangan inpassing maupun status kepegawaian melainkan proses yang hasilnya dipergunakan untuk penetapan besaran pemberian tunjangan profesi.

Untuk itulah maka diutamakan adalah guru yang telah lulus sertifikasi namun secara umum diperbolehkan juga bagi guru yang belum mengikuti sertifikasi dengan syarat memenuhi ketentuan yang diatur oleh Pemerintah, dan pelaksanaan inpassing tersebut secara bertahap dimulai sejak 1 Oktober 2007 sampai 1 Oktober 2010. Diperbolehkannya guru yang belum sertifikasi dengan alasan nantinya apabila telah lulus sertifikasi maka yang bersangkutan telah memiliki ketetapan inpassing-nya.

Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil hanya diperuntukan bagi Guru yang Bukan Pegawai Negeri Sipil, dengan ketentuan :

  1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-IV.
  3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama. Satmingkal dimaksud, adalah satuan administrasi pangkal yaitu satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat tempat Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tersebut melaksanakan tugas sebagai guru tetap pada satuan dimaksud.
  4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
  5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Departemen Pendidikan Nasional.

Dari pointer-pointer tersebut ada dua hal yang perlu diperjelas yaitu tentang NUPTK dan tempat Guru mengajar. NUPTK sangat penting sehingga menjadi persyaratan dalam pemberlakuan 9 program pokok PMPTK yang salah satunya inpassing ini, timbul pertanyaan mengapa demikian. Karena dengan telah dimilikinya NUPTK bagi Guru maka secara otomatis Guru tersebut jelas status jumlahnya dan jelas individu-nya artinya tidak double counting, perlu diketahui bahwa guru memiliki keunikan tersendiri dalam melaksanakan tugasnya yaitu ada yang mengajar di dua tempat (dua sekolah) sehingga kalau tidak menggunakan sistem NUPTK maka sering terjadi perhitungan ganda artinya guru yang terdata di satu sekolah akan memungkinkan terdata di sekolah lainnya (2 sekolah induk/satmingkal). Jika dengan NUPTK tidak demikian, bagi guru yang mengajar di dua sekolah maka sekolah lainnya akan menjadi sekolah bukan induk dan jumlah Guru tidak terhitung 2 orang lagi, namun jumlah jam mengajar di 2 sekolah tersebut akan menjadi terakumulasi.

Dalam menetapkan inpassing bagi Guru Bukan PNS diperuntukan bagi Guru yang mengajar di sekolah yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Hal ini menunjukan bahwa yang dimaksud adalah sekolah swasta/yayasan dengan status sebagai Guru Tetap Yayasan, sementara bagaimana dengan Guru Bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri sedangkan sekolah negeri bukan yayasan.

Sesuai petunjuk pelaksanaan inpassing dan penjelasan Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK mengatakan bahwa Guru Bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri mesti ditetapkan berdasarkan SK Pemerintah Daerah Setempat bukan oleh kepala sekolah.

Dari uraian tersebut hendaknya dapat memperjelas bagaimana fungsi NUPTK, pengertian Inpassing, dan siapa yang dipersyaratkan untuk di-inpassing serta bagaimana proses dan untuk apa inpassing itu sendiri. Dengan harapan para Guru dan PTK lainnya dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi kebijakan dimaksud.

Semoga informasi singkat ini bermanfaat.

(sumber bacaan : Permendiknas No. 47 tahun 2007 dan Petunjuk Pelaksanaanya serta informasi lainnya dari Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK)